Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 1/2017 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2017Tanggal Penetapan:25 Januari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku25 Januari 2017
Tanggal Penetapan25 Januari 2017
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cimahi Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pejabat, Wilayah Pemungutan, Pemungutan, Badan, Retribusi Daerah, Perizinan Tertentu, Izin Gangguan, Luas Ruang Usaha (LRU), Indeks Gangguan (IG), Indeks Lantai (IL), Indeks Ketinggian (IK), Menara Telekomunikasi, Menara Telekomunikasi bersama, Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kota, Jalan Lingkungan, Area Bidang Jatuh, Trayek, Kendaraan Bermotor Umum, Kendaraan Umum, Angkutan Penumpang, Bus, Tenaga Kerja Asing (TKA), Pemberi Kerja TKA, Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Perpanjangan IMTA, Retribusi Perpanjangan IMTA, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), dan Pemeriksaan.
  2. Pasal 3: Mengubah jenis retribusi perizinan tertentu menjadi Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Perpanjangan IMTA.
  3. Pasal 5A: Menambahkan bagian mengenai Retribusi Perpanjangan IMTA, termasuk nama retribusi dan objek retribusi yaitu pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang berlokasi di satu wilayah kerja Kota Cimahi, tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  4. Pasal 8A: Menambahkan bagian mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Perpanjangan IMTA berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  5. Pasal 9: Mengubah prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi menjadi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
  6. Pasal 11: Menghapus ayat (5) dan menambahkan ketentuan mengenai heregistrasi Izin Gangguan setiap 5 (lima) tahun sekali.
  7. Pasal 13A: Menambahkan bagian mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA sebesar USD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  8. Pasal 21: Mengubah ketentuan mengenai masa retribusi, khususnya untuk Pelayanan Perpanjangan IMTA yang paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.

(-)

(-)