Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 3/2017 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2017Tanggal Penetapan:25 Januari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku25 Januari 2017
Tanggal Penetapan25 Januari 2017
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 140 Seri C)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberdayakan potensi daerah melalui perubahan ketentuan retribusi jasa usaha. Perubahan ini meliputi penambahan objek retribusi jasa usaha dan jenis retribusi jasa usaha yang sebelumnya tidak dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis Retribusi Jasa Usaha, yaitu:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Terminal; dan
  3. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dikenakan atas pemakaian Kekayaan Daerah yang dikelola atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, meliputi penggunaan Rusunawa, penggunaan lantai bangunan dan/atau ruangan di BITC, penggunaan peralatan, ruangan dan/atau laboratorium di Puskeswan untuk pelayanan Kesehatan Hewan, serta penggunaan Laboratorium Lingkungan untuk pengujian kualitas air, udara ambient, emisi gas buang sumber tidak bergerak, limbah padat dan/atau limbah bahan berbahaya beracun.

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, meliputi pemakaian Air Minum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah dan penjualan Benih Ikan, Calon Induk dan/atau Induk Ikan pada BBIAT.

Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan berdasarkan jenis, jumlah, jangka waktu, luas dan/atau parameter tertentu pemakaian Kekayaan Daerah. Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan berdasarkan kelompok pelanggan, volume, dan/atau jumlah produksi usaha Daerah yang dijual.

Retribusi Jasa Usaha dipungut oleh SKPD terkait. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman (untuk penggunaan Rusunawa), Koperasi UMKM dan/atau Perindustrian (untuk penggunaan BITC), Pertanian (untuk penggunaan Puskeswan dan BBIAT), dan Lingkungan Hidup (untuk penggunaan Laboratorium Lingkungan). Retribusi Terminal dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perhubungan. SKPD terkait wajib berkoordinasi dalam pelaksanaan pemungutan retribusi.

(-)

(-)