Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 3/2012 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan otonomi daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membiayai pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan dengan prinsip komersial dalam mewujudkan kemandirian daerah.

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah (dikecualikan penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah).
  2. Retribusi Terminal, dengan objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di lingkungan terminal yang dikelola Pemerintah Daerah (dikecualikan terminal yang dikelola Pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta).

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis jasa yang disediakan (misalnya, rumah susun sederhana sewa, penggunaan tanah untuk jalan masuk, galian utilitas, pemasangan reklame untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; penggunaan peralatan/prasarana/sarana, pembinaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan penggunaan fasilitas tertentu untuk Retribusi Terminal).

Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pasal-Pasal yang berkenaan dengan Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa masih berlaku sampai dengan dipenuhinya syarat – syarat penyerahan aset yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.