Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Umum Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 6/2006 · Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2006 · Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2006
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku11 September 2006
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang retribusi jasa umum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan pelayanan jasa umum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya terminal dan perparkiran, serta untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah melalui retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Jenis Pelayanan:** Mengatur jenis pelayanan jasa umum yang dikenakan retribusi, yaitu pelayanan jasa terminal angkutan penumpang, pelayanan jasa parkir, dan pelayanan pemindahan kendaraan (derek). - **Retribusi Terminal:** Menetapkan besaran retribusi untuk kendaraan yang masuk dan keluar terminal, serta retribusi untuk penggunaan tempat usaha dan fasilitas di terminal (seperti usaha makanan, cinderamata, tempat istirahat awak kendaraan, jasa paket, penjualan tiket, penitipan barang, toilet, dan MCK). - **Retribusi Parkir:** Menetapkan besaran retribusi parkir di tepi jalan berdasarkan jenis kendaraan (truk gandengan, truk, bus besar, bus sedang, bus kecil, sedan, pick up, sepeda motor, kendaraan bermotor roda tiga) dan di tempat parkir khusus (gedung parkir, pelataran parkir, kawasan wisata industri, perdagangan, pergudangan, perhotelan, perkantoran, dan tempat hiburan). - **Retribusi Derek:** Menetapkan besaran retribusi untuk pemindahan kendaraan (derek) berdasarkan jenis kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang) dan wilayah Kota Cimahi. - **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Mengatur tata cara pemungutan retribusi (menggunakan karcis resmi), pembayaran retribusi (harus dibayar sekaligus), dan penyetoran hasil retribusi ke Kas Daerah. Dinas Perhubungan Kota Cimahi bertanggung jawab atas pemungutan retribusi. Sebagian biaya operasional pemungutan retribusi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis Pelaksanaan, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan atau Keputusan Walikota.

1. Setiap orang dan atau Badan Hukum yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).