Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 7/2007 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2007Tanggal Penetapan:21 September 2007
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku21 September 2007
Tanggal Penetapan21 September 2007
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perizinan di Lingkungan Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah bahwa pasar merupakan sarana peningkatan perekonomian masyarakat dan pelayanan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengaturan yang jelas dan efektif mengenai pengelolaan pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan: Walikota memiliki kewenangan untuk menetapkan pendirian, pemindahan, pengelolaan, dan penghapusan pasar. Pengelolaan pasar milik pemerintah daerah dilaksanakan oleh Walikota melalui SKPD terkait.
  2. Penggolongan dan jenis pasar: Pasar dibagi menjadi pasar pemerintah dan pasar swasta. Jenis pasar terdiri dari pasar tradisional dan pasar modern berdasarkan mutu pelayanan, serta pasar eceran, grosir, dan induk berdasarkan sifat pendistribusian.
  3. Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang mengelola fasilitas umum di dalam pasar wajib memiliki izin dari Walikota. Pedagang yang menggunakan kios/lapak wajib memiliki Izin Pemakaian Kios (IPK) dan Izin Pemakaian Lapak (IPL).
  4. Pemakaian tempat berjualan: Penunjukan tempat berjualan ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Status sewa tempat berjualan adalah hak guna pakai yang dapat dipindahtangankan atau disewakan dengan persetujuan Walikota.
  5. Tarif retribusi: Peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk IPK, IPL, pengelolaan MCK, serta retribusi harian untuk kios dan lapangan.
  6. Pasar swasta: Pendirian pasar swasta harus mendapat izin Walikota dan sepengetahuan DPRD. Pengelola pasar swasta diwajibkan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
  7. Kewajiban dan larangan: Pedagang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait penggunaan tempat berjualan, menjaga ketertiban, dan membuang sampah pada tempatnya. Terdapat larangan terkait perubahan bentuk tempat berjualan, penggunaan mesin yang mengganggu, dan tindakan yang melanggar norma.

(-)

1. Barang siapa melanggar Pasal 3, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau dengan denda setinggi-tingginya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi tersebut pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dikenakan juga sanksi administrasi berupa penutupan tempat berjualan, denda keterlambatan pembayaran retribusi, pencabutan izin, dan pemutusan aliran listrik/air.