Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2014 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:9 Januari 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PASAR PEMERINTAH
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan09 Januari 2014
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang pengelolaan pasar pemerintah. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan kota dan pertumbuhan penduduk yang mempengaruhi pengelolaan pasar. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan pasar yang berdaya guna, berhasil guna, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelola Pasar Pemerintah adalah UPT Pasar, yang dapat menerapkan PPK-BLU atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
  2. Penataan pasar dapat dilakukan dengan pembangunan baru atau revitalisasi, sesuai standar sarana dan prasarana.
  3. Pemanfaatan pasar dilakukan dengan cara disewakan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa.
  4. Setiap penyewa tempat usaha diberi SKHPTU dan harus memiliki SITU.
  5. Perlindungan pasar meliputi penetapan lokasi strategis, jaminan usaha, dan persaingan yang sehat.
  6. Pemberdayaan pasar meliputi pembinaan manajemen, peningkatan wawasan, dan fasilitasi kemitraan.
  7. Pembiayaan pasar bersumber dari APBN, APBD, penerimaan pengelolaan, retribusi, dan sumber lain yang sah.
  8. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pasar.
  9. Kewajiban pengguna tempat usaha meliputi penggunaan sesuai fungsi, menjaga ketertiban, dan membayar kewajiban.
  10. Larangan pengguna tempat usaha meliputi penelantaran tempat usaha, pengalihfungsian, dan tindakan yang mengganggu ketertiban.

1. Surat Keterangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (SKHPTU) atau sebutan lainnya yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku hingga habis masa berlakunya. 2. Pemerintah Daerah dapat melakukan revitalisasi pasar sebelum habis masa berlaku SKHPTU atau sebutan lain, apabila bangunan pasar tersebut secara teknis sudah tidak layak atau tidak memungkinkan untuk dipakai sebagai tempat berjualan dengan memperhitungkan sisa hak pemanfaatannya.

1. Pelanggaran atas Pasal 14 dan Pasal 15 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara tempat usaha, pembatalan SITU, pembatalan SKHPTU, dan pembatalan perjanjian sewa menyewa. 2. Pelanggaran atas Pasal 14 dan 15 selain dikenakan sanksi administrasi, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).