Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Di Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 5/2009 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2009Tanggal Penetapan:10 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman Di Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku10 September 2009
Tanggal Penetapan10 September 2009
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Retribusi Izin Pemakaman Di Kota Cimahi.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang retribusi pelayanan pemakaman di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertambahan penduduk dan keterbatasan lahan pemakaman. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pengadaan tempat pemakaman umum (TPU) dan mengatur pemakaman yang dikelola swasta. Objek retribusi adalah pelayanan pemakaman yang meliputi penggalian, pengurugan, dan sewa tempat pemakaman yang dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaman. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan pemakaman atau penyediaan tempat pemakaman harus mendapat izin dari Walikota. Ahli waris yang akan memakamkan jenazah harus mengajukan permohonan izin kepada Walikota dengan melampirkan surat kematian dan membayar retribusi. Pemakaman dilakukan antara pukul 07.00-18.00 WIB, kecuali dalam keadaan tertentu. Orang tidak mampu dapat dimakamkan di TPU setelah mendapat izin Walikota. Izin pemakaman berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Retribusi Izin Pemakaman Di Kota Cimahi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus sudah menyesuaikan. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis Pelaksanaan, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan atau Keputusan Walikota.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.