Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang terselenggaranya perhubungan darat yang aman, tertib, lancar, dan nyaman melalui pengujian kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang umum dan angkutan barang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban pengujian bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang mencakup berbagai jenis kendaraan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan ditetapkan sebagai wajib retribusi. Peraturan ini juga menetapkan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pengujian dan administrasi pengujian kendaraan bermotor, serta mengatur biaya operasional pengujian yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan kewajiban pembayaran retribusi yang terutang.