Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 7/2006 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku11 September 2006
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang terselenggaranya perhubungan darat yang aman, tertib, lancar, dan nyaman melalui pengujian kendaraan bermotor. Tujuannya adalah untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan penumpang umum dan angkutan barang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban pengujian bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang mencakup berbagai jenis kendaraan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan ditetapkan sebagai wajib retribusi. Peraturan ini juga menetapkan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pengujian dan administrasi pengujian kendaraan bermotor, serta mengatur biaya operasional pengujian yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan kewajiban pembayaran retribusi yang terutang.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Teknis Pelaksanaan, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.

1. Setiap orang dan atau Badan Hukum yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).