Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional, mendukung operasi moneter yang terintegrasi, serta mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi nasional. Sasaran utamanya adalah menciptakan pasar yang maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap:
1. *Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing*: Instrumen keuangan, transaksi, dan kontrak keuangan, termasuk yang berbasis prinsip syariah dan penggunaan kontrak pintar (smart contract).
2. *Harga Acuan (Pricing)*: Penggunaan harga acuan yang transparan, kokoh, dan kredibel dalam penerbitan instrumen keuangan dan transaksi.
3. *Pelaku PUVA*: Jenis pelaku, penerapan kode etik pasar, sertifikasi profesi tresuri, dan penyelenggaraan Self-Regulatory Organization (SRO).
4. *Infrastruktur Pasar Keuangan*: Sarana transaksi, kliring, penyelesaian akhir, pelaporan, dan pencatatan, baik yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain, termasuk yang beroperasi secara antarpasar.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi pelaku dan infrastruktur pasar keuangan, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.