Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/9/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/9/PBI/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku22 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank syariah. Pengembangan dilakukan melalui penguatan regulasi, instrumen, infrastruktur, dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor sesuai kebutuhan industri perbankan syariah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK) dalam kegiatan di Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Kegiatan di PUAS meliputi penerbitan instrumen keuangan syariah dan transaksi repo syariah. Instrumen PUAS terdiri dari Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). Peserta PUAS dapat menggunakan perusahaan pialang dengan akad Jualah. Peserta PUAS dilarang melakukan kegiatan di luar ketentuan yang diatur dan wajib melaporkan kegiatan kepada Bank Indonesia.

1. Sepanjang Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi belum berlaku, penyampaian laporan kegiatan di PUAS dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan harian, bulanan, dan stabilitas moneter bank umum syariah dan unit usaha syariah. 2. Sepanjang Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi belum berlaku, peserta PUAS yang melanggar ketentuan pelaporan dikenakan sanksi sesuai peraturan laporan harian, bulanan, dan stabilitas moneter bank umum syariah dan unit usaha syariah.

1. Peserta PUAS yang melanggar ketentuan kegiatan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar Rp35.000.000,00. 2. Pelanggaran penerbitan instrumen dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.