di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/4/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/4/PBI/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah guna mendukung pengendalian moneter dan menjaga kecukupan likuiditas. Hal ini penting untuk mendukung ketahanan industri keuangan syariah, termasuk perbankan syariah, dengan memperkaya alternatif transaksi melalui instrumen surat berharga syariah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur peserta pasar uang antarbank syariah yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK). Instrumen yang dapat ditransaksikan harus sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan memerlukan persetujuan serta fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Transaksi repurchase agreement (repo) syariah diatur dengan ketentuan khusus, termasuk penggunaan surat berharga syariah dan pelaporan transaksi kepada Bank Indonesia.