di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/5/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/5/PBI/2007
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) guna memenuhi kebutuhan pengelolaan likuiditas perbankan syariah yang semakin berkembang. Peraturan ini membuka kemungkinan penggunaan instrumen PUAS selain akad mudharabah.
Peraturan ini mengatur mengenai peserta PUAS yang terdiri dari Bank Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Konvensional. Bank Syariah dan UUS dapat melakukan penempatan dan penerimaan dana dengan instrumen PUAS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sementara Bank Konvensional hanya dapat melakukan penempatan dana. Bank Syariah atau UUS yang akan menerbitkan instrumen PUAS selain yang telah diatur, wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia dan harus memiliki fatwa kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional. Bank Indonesia akan mengatur lebih lanjut instrumen PUAS tersebut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan transaksi PUAS oleh peserta PUAS kepada Bank Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.