Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/26/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/26/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/26/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/26/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2005Tanggal Penetapan:8 Agustus 2005
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku26 Agustus 2005
Tanggal Penetapan08 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. Perubahan tersebut meliputi definisi Unit Usaha Syariah (UUS) dan Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Selain itu, PBI ini mengatur kewajiban Bank Syariah penerbit Sertifikat IMA untuk melaporkan informasi Sertifikat IMA kepada Bank Indonesia setiap hari kerja, termasuk kewajiban mengirimkan form header jika tidak ada penerbitan Sertifikat IMA. Bank Syariah juga diwajibkan melaporkan tingkat imbalan deposito investasi Mudharabah setiap hari kerja, atau menyampaikan data tingkat imbalan yang telah dilaporkan sebelumnya jika tidak ada perubahan. Pelaporan ini dilakukan melalui LHBU oleh kantor pusat Bank Syariah penerbit Sertifikat IMA.

(-)

(-)