Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, yang dikenal sebagai PUAS. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sarana penanaman dan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. Peraturan ini menetapkan bahwa peserta PUAS terdiri dari Bank Syariah dan Bank Konvensional, di mana Bank Syariah dapat melakukan penanaman dan pengelolaan dana, sedangkan Bank Konvensional hanya dapat melakukan penanaman dana. Transaksi PUAS dilakukan menggunakan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA), yang harus memenuhi persyaratan tertentu seperti mencantumkan informasi penting dan memiliki jangka waktu maksimal 90 hari. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan satu kali sebelum jatuh tempo. Pembayaran dan pelaporan terkait Sertifikat IMA diatur secara rinci, termasuk kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia melalui Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU).