Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/8/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/8/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2000Tanggal Penetapan:23 Februari 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Maret 2000
Tanggal Penetapan23 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, yang dikenal sebagai PUAS. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sarana penanaman dan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah. Peraturan ini menetapkan bahwa peserta PUAS terdiri dari Bank Syariah dan Bank Konvensional, di mana Bank Syariah dapat melakukan penanaman dan pengelolaan dana, sedangkan Bank Konvensional hanya dapat melakukan penanaman dana. Transaksi PUAS dilakukan menggunakan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA), yang harus memenuhi persyaratan tertentu seperti mencantumkan informasi penting dan memiliki jangka waktu maksimal 90 hari. Sertifikat IMA dapat dipindahtangankan satu kali sebelum jatuh tempo. Pembayaran dan pelaporan terkait Sertifikat IMA diatur secara rinci, termasuk kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia melalui Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU).

(-)

(-)