Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/18/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/18/PBI/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451) Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/42/DPM tanggal 8 Oktober 2013 perihal Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap ketentuan mengenai transaksi lindung nilai yang wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik, serta ketentuan mengenai transaksi derivatif dan penerapan manajemen risiko. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa transaksi lindung nilai wajib didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik. Nilai nominal dan jangka waktu transaksi lindung nilai juga diatur, dengan batasan paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi dan paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi. Penyelesaian transaksi lindung nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/42/DPM tanggal 8 Oktober 2013 perihal Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik. 2. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi derivatif. 3. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko Bank yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. 4. Bank yang melanggar ketentuan Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.