Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/8/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/8/PBI/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2013Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/14/PBI/2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kestabilan nilai rupiah melalui transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pelaku ekonomi. Tujuannya adalah untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar dan mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur transaksi lindung nilai yang dapat dilakukan oleh nasabah kepada bank, termasuk transaksi beli dan jual valuta asing terhadap rupiah. Transaksi ini harus dilakukan dalam bentuk derivatif standar seperti forward dan swap. Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait transaksi derivatif. Transaksi lindung nilai beli harus didukung dokumen underlying ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan nilai nominalnya tidak boleh melebihi nilai nominal underlying kegiatan ekonomi. Penyelesaian transaksi harus dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh, kecuali dalam kondisi force majeure atau perpanjangan tertentu.

(-)

1. Bank yang melanggar Pasal 3 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai pembelian valuta asing terhadap rupiah. 2. Bank yang melanggar Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah. 3. Bank yang melanggar Pasal 3 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai manajemen risiko Bank. 4. Bank yang melanggar Pasal 3 ayat (5) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi derivatif. 5. Bank yang melanggar Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai pembelian valuta asing terhadap rupiah. 6. Bank yang melanggar Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan harian bank umum.