Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/14/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/14/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/14/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/14/PBI/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2009Tanggal Penetapan:17 April 2009
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku17 April 2009
Tanggal Penetapan17 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.

Peraturan ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang disebabkan oleh transaksi valuta asing terhadap rupiah. Perubahan ini mengatur penyelesaian transaksi valuta asing yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008, termasuk percepatan penyelesaian, restrukturisasi kontrak, dan penggunaan dana pinjaman dari bank. Penyelesaian transaksi harus didukung dengan kesepakatan tertulis dan sedapat mungkin menggunakan rupiah. Selain itu, sanksi yang diatur dalam Pasal 11 juga berlaku bagi bank yang tidak memiliki dokumen kesepakatan untuk penyelesaian transaksi.

1. Setiap Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 dapat diteruskan sampai dengan jatuh waktu kontrak. 2. Transaksi yang masih outstanding dalam suatu kontrak yang jatuh waktu setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 dapat diselesaikan tanpa pergerakan dana pokok melalui percepatan penyelesaian, restrukturisasi kontrak, atau menggunakan dana pinjaman dari Bank.

1. Ketentuan sanksi dalam Pasal 11 berlaku bagi bank yang melakukan penyelesaian transaksi tanpa dokumen kesepakatan.