di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/37/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/37/PBI/2008
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan mendukung pasar valuta asing domestik yang sehat. Bank Indonesia mengatur transaksi valuta asing terhadap rupiah untuk mendorong perkembangan pasar yang sehat dan mengurangi transaksi spekulatif. Bank diwajibkan memiliki pedoman internal tertulis dan menggunakan kuotasi harga yang ditetapkan oleh Bank. Transaksi harus diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh, kecuali dalam kondisi force majeure. Bank dilarang melakukan transaksi terkait structured product dan memberikan kredit untuk transaksi derivatif kecuali untuk kegiatan ekspor/impor. Bank juga dilarang memberikan cerukan dalam transaksi ini. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan kewajiban membayar denda.