di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/16/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/16/PBI/2014
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah dengan mendukung pasar valuta asing domestik yang sehat. Peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah, serta mendorong pendalaman pasar valuta asing melalui pengaturan komprehensif. Bank diizinkan melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah untuk kepentingan sendiri atau pihak domestik, dengan syarat memiliki pedoman internal tertulis dan menggunakan kuotasi harga yang ditetapkan. Transaksi di atas jumlah tertentu memerlukan Underlying Transaksi, kecuali untuk transaksi antar bank. Bank dilarang melakukan transaksi terkait structured product dan memberikan kredit untuk transaksi derivatif kecuali untuk ekspor/impor.