di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/13/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 17/13/PBI/2015 · Peraturan BI No. 17/13/PBI/2015
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah melalui pengaturan transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank dan pihak domestik. Latar belakangnya adalah perlunya pasar valuta asing domestik yang tahan terhadap gejolak eksternal dan perkembangan kondisi pasar valuta asing terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap threshold pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh nasabah kepada bank melalui transaksi spot menjadi USD25,000.00 per bulan per nasabah. Pembelian valuta asing dilarang melebihi nilai nominal underlying transaction, dengan pembulatan ke atas jika diperlukan.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban memiliki underlying transaction untuk pembelian valuta asing di atas threshold, dengan pengecualian untuk penyelesaian transaksi derivatif awal melalui roll over, early termination, atau unwind. Bank wajib memastikan nasabah menyampaikan dokumen underlying transaction dan dokumen pendukung, termasuk pernyataan tertulis mengenai keaslian dokumen dan tujuan penggunaan valuta asing.
Bank memiliki kewajiban untuk memastikan kelengkapan dokumen transaksi valuta asing dari nasabah, dengan fleksibilitas penerimaan dokumen secara berkala untuk nasabah dengan track record yang baik. Batas waktu penerimaan dokumen underlying transaction dan dokumen pendukung juga diatur dalam peraturan ini.