di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/28/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/28/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/28/PBI/2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dengan mengatur pembelian valuta asing terhadap rupiah, terutama untuk meminimalkan transaksi spekulatif di tengah gejolak keuangan global. Bank Indonesia tetap menerapkan sistem devisa bebas dan merasa perlu mengatur ketentuan pembelian valuta asing dalam peraturan ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Nasabah dan Pihak Asing dapat membeli valuta asing terhadap rupiah kepada Bank, dengan batasan pembelian di atas USD100.000 memerlukan underlying transaksi. Transaksi yang diatur meliputi transaksi spot, forward, dan derivatif lainnya. Nasabah dan Pihak Asing harus melampirkan dokumen pendukung seperti dokumen underlying dan pernyataan tertulis. Bank bertanggung jawab untuk menatausahakan dokumen dan memastikan kelengkapan persyaratan. Pembelian tanpa underlying dibatasi hingga USD100.000 per bulan.