Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/28/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/28/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/28/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/28/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2008Tanggal Penetapan:12 November 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku13 November 2008
Tanggal Penetapan12 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga kestabilan nilai rupiah dengan mengatur pembelian valuta asing terhadap rupiah, terutama untuk meminimalkan transaksi spekulatif di tengah gejolak keuangan global. Bank Indonesia tetap menerapkan sistem devisa bebas dan merasa perlu mengatur ketentuan pembelian valuta asing dalam peraturan ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Nasabah dan Pihak Asing dapat membeli valuta asing terhadap rupiah kepada Bank, dengan batasan pembelian di atas USD100.000 memerlukan underlying transaksi. Transaksi yang diatur meliputi transaksi spot, forward, dan derivatif lainnya. Nasabah dan Pihak Asing harus melampirkan dokumen pendukung seperti dokumen underlying dan pernyataan tertulis. Bank bertanggung jawab untuk menatausahakan dokumen dan memastikan kelengkapan persyaratan. Pembelian tanpa underlying dibatasi hingga USD100.000 per bulan.

1. Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan belum jatuh tempo setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tidak tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. Bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap pelanggaran atas Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5.