di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/2/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/2/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah melalui penguatan struktur pasar valuta asing domestik. Hal ini dilakukan dengan mengatur transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar. Peraturan ini menetapkan bahwa transaksi lindung nilai syariah hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Umum Konvensional (BUK), dan nasabah yang memenuhi syarat. Transaksi ini harus didahului dengan perjanjian forward dan tidak boleh bersifat spekulatif. Nilai nominal transaksi tidak boleh melebihi nilai nominal transaksi yang mendasarinya, dan harus sesuai dengan prinsip syariah. Penyelesaian transaksi harus dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pencatatan transaksi kepada Bank Indonesia.