Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/2/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/2/PBI/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku26 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451) 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 214)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai Rupiah melalui penguatan struktur pasar valuta asing domestik. Hal ini dilakukan dengan mengatur transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar. Peraturan ini menetapkan bahwa transaksi lindung nilai syariah hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Umum Konvensional (BUK), dan nasabah yang memenuhi syarat. Transaksi ini harus didahului dengan perjanjian forward dan tidak boleh bersifat spekulatif. Nilai nominal transaksi tidak boleh melebihi nilai nominal transaksi yang mendasarinya, dan harus sesuai dengan prinsip syariah. Penyelesaian transaksi harus dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan pencatatan transaksi kepada Bank Indonesia.

(-)

1. BUS, UUS, dan BUK yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. BUS atau UUS yang melanggar ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar, dengan jumlah minimal Rp10.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000,00.