Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/7/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/7/PBI/2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:30 Juni 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransaksi di Pasar Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan30 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik 5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing 6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai rupiah melalui pengembangan pasar valuta asing yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas. Hal ini dilakukan untuk mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengembangan pasar valuta asing melalui pengaturan dan pengawasan transaksi, termasuk pengenaan sanksi. Transaksi yang diatur meliputi pertukaran mata uang dalam bentuk fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital. Peraturan ini juga mencakup produk, pelaku pasar, harga, dan infrastruktur pasar keuangan. Transaksi dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

1. Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016, 18/18/PBI/2016, 18/19/PBI/2016, dan 20/10/PBI/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021.

1. Bank yang melanggar ketentuan waktu transaksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 1% dari nominal transaksi yang dilanggar. 3. Pelanggaran terhadap larangan transaksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 1% dari nominal transaksi yang dilanggar.