Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008 Tahun 2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/38/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/38/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008Tanggal Penetapan:16 Desember 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku16 Desember 2008
Tanggal Penetapan16 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui dukungan pasar keuangan yang sehat, khususnya di pasar valuta asing domestik. Transaksi derivatif, sebagai bagian dari transaksi valuta asing, memiliki potensi risiko yang perlu diminimalkan melalui penerapan prinsip manajemen risiko. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif. Perubahan tersebut mencakup penghapusan Pasal 6, perubahan Pasal 7 yang membatasi transaksi derivatif bank hanya pada turunan nilai tukar, suku bunga, atau gabungan keduanya, serta bukan merupakan structured product terkait valuta asing terhadap rupiah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 11 mengenai sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai kewajiban penyediaan modal minimum, penerapan manajemen risiko, transparansi informasi produk bank, batas maksimum pemberian kredit, serta sanksi khusus berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus bank, dan/atau pemberhentian pengurus bank.

(-)

1. Bank yang melanggar Pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum dengan memperhitungkan risiko pasar. 2. Bank yang melanggar Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum. 3. Bank yang melanggar Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah. 4. Bank yang melanggar Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum. 5. Bank yang melanggar Pasal 7, Pasal 8, dan/atau Pasal 9 dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus bank, dan/atau pemberhentian pengurus bank.