Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui dukungan pasar keuangan yang sehat, khususnya di pasar valuta asing domestik. Transaksi derivatif, sebagai bagian dari transaksi valuta asing, memiliki potensi risiko yang perlu diminimalkan melalui penerapan prinsip manajemen risiko. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif. Perubahan tersebut mencakup penghapusan Pasal 6, perubahan Pasal 7 yang membatasi transaksi derivatif bank hanya pada turunan nilai tukar, suku bunga, atau gabungan keduanya, serta bukan merupakan structured product terkait valuta asing terhadap rupiah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 11 mengenai sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan, dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai kewajiban penyediaan modal minimum, penerapan manajemen risiko, transparansi informasi produk bank, batas maksimum pemberian kredit, serta sanksi khusus berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus bank, dan/atau pemberhentian pengurus bank.