Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga Dan Nilai Tukar Over-The-Counter

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 21/11/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/11/PBI/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2019Tanggal Penetapan:5 September 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyelenggaraan Central Counterparty Untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga Dan Nilai Tukar Over-The-Counter
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juni 2019
Tanggal Penetapan05 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan Central Counterparty (CCP) untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter (SBNT). Tujuan pengaturan ini adalah untuk mendukung pasar keuangan yang berintegritas dan efisien, yang merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang berintegritas, tertib, teratur, serta transparan, diperlukan lembaga central counterparty yang menyelenggarakan kliring dan novasi atas transaksi derivatif SBNT yang dilakukan secara over-the-counter. Pembentukan lembaga CCP yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang efektif diharapkan dapat mengurangi risiko sistemik di pasar keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait CCP SBNT, termasuk:

  1. Perizinan CCP SBNT: Setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai CCP SBNT wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Persyaratan untuk memperoleh izin meliputi bentuk badan hukum (perseroan terbatas), modal minimum, komposisi kepemilikan saham, dan infrastruktur yang andal dan aman.
  2. Fungsi CCP SBNT: CCP SBNT melakukan fungsi novasi, penyelenggaraan kliring, dan pengelolaan risiko atas transaksi derivatif SBNT.
  3. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban CCP SBNT: CCP SBNT memiliki tugas untuk melakukan novasi, menyelenggarakan kliring, mengelola risiko, menatausahakan portofolio transaksi, dan menyusun ketentuan CCP SBNT (rule book). CCP SBNT berwenang menyetujui/menolak keanggotaan, mengenakan sanksi kepada anggota, menetapkan besaran default fund contribution, initial margin, variation margin, dan biaya. CCP SBNT wajib memiliki tata kelola perusahaan yang jelas dan transparan, menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara efektif.
  4. Segregasi Bisnis: CCP SBNT wajib memisahkan dana dan aset terkait transaksi derivatif SBNT dari bisnis lainnya.
  5. Konektivitas CCP SBNT: CCP SBNT wajib melakukan interkoneksi dengan infrastruktur pasar keuangan lainnya sesuai permintaan Bank Indonesia.
  6. Anggota CCP SBNT: Anggota CCP SBNT terdiri dari anggota kliring umum dan anggota kliring individual.
  7. Laporan dan Pengawasan: CCP SBNT wajib menyampaikan laporan berkala dan insidental kepada Bank Indonesia dan diawasi oleh Bank Indonesia.

(-)

1. CCP SBNT yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran berulang atau pelanggaran terhadap beberapa ketentuan dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan. 3. Tidak melaksanakan sanksi penghentian sementara dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha. 4. Pihak yang ditugaskan Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan yang melanggar ketentuan kerahasiaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 5. Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai CCP SBNT tanpa izin dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.