di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/11/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga Dan Nilai Tukar Over-The-Counter
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 21/11/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/11/PBI/2019
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penyelenggaraan Central Counterparty (CCP) untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter (SBNT). Tujuan pengaturan ini adalah untuk mendukung pasar keuangan yang berintegritas dan efisien, yang merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang berintegritas, tertib, teratur, serta transparan, diperlukan lembaga central counterparty yang menyelenggarakan kliring dan novasi atas transaksi derivatif SBNT yang dilakukan secara over-the-counter. Pembentukan lembaga CCP yang memiliki integritas, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko yang efektif diharapkan dapat mengurangi risiko sistemik di pasar keuangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait CCP SBNT, termasuk: