Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/9/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah Di Pasar Uang

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/9/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/9/PBI/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2018Tanggal Penetapan:1 Agustus 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaTransaksi Sertifikat Deposito Syariah Di Pasar Uang
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku02 Agustus 2018
Tanggal Penetapan01 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai rupiah melalui pengembangan instrumen pasar uang syariah yang likuid dan efisien. Sertifikat Deposito Syariah diatur untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional. Instrumen ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti diterbitkan tanpa warkat, dalam mata uang rupiah atau valuta asing, dan menggunakan akad Mudarabah. Pelaku pasar termasuk bank, perusahaan efek, dan nasabah, dengan dukungan lembaga pendukung pasar uang. Bank penerbit wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia dan memenuhi persyaratan administratif. Keterbukaan informasi dan pelaporan juga diatur secara ketat.

1. Sertifikat Deposito Syariah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tetap dapat ditransaksikan di Pasar Uang sampai dengan jatuh waktu.

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau kewajiban membayar. 2. Pelanggaran berulang dapat dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang atau pencabutan izin.