Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai rupiah melalui pengembangan instrumen pasar uang syariah yang likuid dan efisien. Sertifikat Deposito Syariah diatur untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional. Instrumen ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti diterbitkan tanpa warkat, dalam mata uang rupiah atau valuta asing, dan menggunakan akad Mudarabah. Pelaku pasar termasuk bank, perusahaan efek, dan nasabah, dengan dukungan lembaga pendukung pasar uang. Bank penerbit wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia dan memenuhi persyaratan administratif. Keterbukaan informasi dan pelaporan juga diatur secara ketat.