di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 21/5/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/5/PBI/2019
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjaga integritas dan mendorong terciptanya pasar uang dan pasar valuta asing yang adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien. Kebijakan ini mengatur penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, yang meliputi Penyedia Electronic Trading Platform (ETP), Perusahaan Pialang, Systematic Internalisers, dan Penyelenggara Bursa. Setiap penyelenggara wajib memiliki izin dari Bank Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk modal minimum dan tata kelola yang baik. Penyelenggara juga diwajibkan untuk memelihara total ekuitas dan menyampaikan laporan berkala kepada Bank Indonesia. Selain itu, terdapat larangan bagi penyelenggara untuk memberikan jasa di luar izin yang diberikan, serta larangan bagi pemegang saham pengendali untuk memiliki kendali di lebih dari satu penyelenggara transaksi.