Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 21/5/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/5/PBI/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:26 April 2019
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/20/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/44/PBI/2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/5/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menjaga integritas dan mendorong terciptanya pasar uang dan pasar valuta asing yang adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien. Kebijakan ini mengatur penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing, yang meliputi Penyedia Electronic Trading Platform (ETP), Perusahaan Pialang, Systematic Internalisers, dan Penyelenggara Bursa. Setiap penyelenggara wajib memiliki izin dari Bank Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk modal minimum dan tata kelola yang baik. Penyelenggara juga diwajibkan untuk memelihara total ekuitas dan menyampaikan laporan berkala kepada Bank Indonesia. Selain itu, terdapat larangan bagi penyelenggara untuk memberikan jasa di luar izin yang diberikan, serta larangan bagi pemegang saham pengendali untuk memiliki kendali di lebih dari satu penyelenggara transaksi.

1. Izin sebagai Perusahaan Pialang yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku. 2. Perusahaan Pialang yang telah memiliki izin wajib memelihara total ekuitas sesuai ketentuan baru dalam waktu 2 tahun. 3. Kepemilikan asing pada Perusahaan Pialang yang telah ada sebelum peraturan ini dikecualikan dari batasan baru, kecuali jika melakukan aksi korporasi. 4. Pemegang saham yang telah menjadi pengendali di lebih dari satu Perusahaan Pialang sebelum peraturan ini tetap dapat melanjutkan, namun tidak dapat menjadi pengendali di penyelenggara lain. 5. Pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai Systematic Internalisers dan Penyedia ETP sebelum peraturan ini berlaku harus memenuhi persyaratan perizinan dalam jangka waktu tertentu.

1. Pihak yang menyelenggarakan transaksi tanpa izin dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi penghentian sementara atau pencabutan izin. 3. Pemegang Saham Pengendali yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan mengalihkan sahamnya.