di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/2023 · Peraturan BI No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing bertujuan untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang dan pasar valuta asing guna mendukung kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan pembiayaan ekonomi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Kebijakan ini mencakup pengaturan produk, harga, pelaku pasar, dan infrastruktur pasar keuangan. Bank Indonesia berwenang menetapkan kriteria penerbitan instrumen pasar uang dan transaksi valuta asing, serta mengatur penyelesaian transaksi dan penggunaan kontrak pintar. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya integritas, kompetensi, dan penerapan prinsip kehati-hatian bagi pelaku pasar.