Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2017 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:24 Agustus 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPenggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan24 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009. 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 550). 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 312). 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 313). 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti AntarWaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 470). 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 471).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Latar belakang ditetapkannya PKPU ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 243 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 198 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan substansial dalam PKPU ini meliputi: 1. *Pemberhentian Antarwaktu*: Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pengunduran diri dapat diajukan atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah. Pemberhentian antarwaktu dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar sumpah/janji jabatan, atau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. 2. *Pengajuan Calon Pengganti Antarwaktu*: Calon pengganti antarwaktu diajukan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Jika terdapat suara sah yang sama, penetapan calon pengganti antarwaktu didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang. 3. *Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu*: KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung dan perolehan suara sah calon pengganti antarwaktu. Calon yang tidak memenuhi syarat dapat digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.

1. KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang sedang melakukan proses PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pada saat Peraturan KPU ini mulai berlaku dinyatakan sah dan tetap berlaku.

(-)