Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengatur tentang proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Latar belakang ditetapkannya PKPU ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 243 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 serta Pasal 144 ayat (2) dan Pasal 198 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam PKPU ini meliputi:
1. *Pemberhentian Antarwaktu*: Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pengunduran diri dapat diajukan atas permintaan sendiri atau karena ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah. Pemberhentian antarwaktu dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar sumpah/janji jabatan, atau dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
2. *Pengajuan Calon Pengganti Antarwaktu*: Calon pengganti antarwaktu diajukan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Jika terdapat suara sah yang sama, penetapan calon pengganti antarwaktu didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
3. *Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu*: KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung dan perolehan suara sah calon pengganti antarwaktu. Calon yang tidak memenuhi syarat dapat digantikan oleh calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.