di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 3/2011 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2011 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang memberikan hak kepada anggota partai politik yang diberhentikan untuk mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Politik, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung.
Perubahan tersebut mencakup penambahan pasal-pasal baru (Pasal 13A, Pasal 21A, 21B, 21C, Pasal 24A, Pasal 32A, 32B, dan 32C) yang mengatur mengenai proses verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang sedang dalam proses pengajuan keberatan atau gugatan terkait pemberhentiannya sebagai anggota partai politik. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Partai Politik, Pengadilan Negeri, atau Mahkamah Agung terkait status keberatan atau gugatan tersebut. Proses penyampaian nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tetap berjalan, namun disertai dengan penjelasan mengenai status keberatan atau gugatan yang sedang berlangsung.
Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 24 ayat (6), Pasal 27 ayat (5), Pasal 28 ayat (5), Pasal 46, dan penghapusan Pasal 47A. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas prosedur verifikasi dan penetapan calon pengganti antarwaktu, serta untuk memastikan bahwa proses penggantian antarwaktu tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.