di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2016 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 22 Tahun 2010, yang mengatur pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf h dan Pasal 193 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Perubahan substansial meliputi penghapusan Pasal 11 ayat (3) PKPU Nomor 22 Tahun 2010, yang mengatur tentang usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, ditambahkan ayat (3) pada Pasal 18 dan Pasal 29 yang mengatur bahwa dalam hal anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota yang diberhentikan mengajukan upaya hukum, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD dengan memberikan keterangan bahwa anggota DPRD yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum.