di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 22/2010 · Peraturan KPU No. 22 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan pedoman teknis terkait penggantian antarwaktu anggota DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penggantian antarwaktu pada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemekaran daerah, serta ketentuan mengenai kepengurusan partai politik yang sah dalam hal terjadi kepengurusan ganda.