Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 22/2010 · Peraturan KPU No. 22 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2010Tanggal Penetapan:12 November 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2005 tentang Tata Cara Verifikasi Dan Penelitian Pemenuhan Syarat Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota Pemilihan Umum Tahun 2004.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan pedoman teknis terkait penggantian antarwaktu anggota DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD: Mengatur kondisi dan prosedur pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk alasan pemberhentian (meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan) dan proses pengusulan pemberhentian.
  2. Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu: Menetapkan kriteria dan prosedur verifikasi terhadap calon pengganti antarwaktu, termasuk dokumen yang diperlukan dan kondisi yang menyebabkan seorang calon tidak dapat diusulkan sebagai pengganti antarwaktu.
  3. Prosedur Penggantian Antarwaktu: Mengatur mekanisme penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu, termasuk penentuan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya, serta kondisi di mana calon pengganti diambil dari daerah pemilihan lain.
  4. Peresmian Keanggotaan Pengganti Antarwaktu: Menetapkan tata cara peresmian keanggotaan anggota DPRD pengganti antarwaktu, termasuk proses penyampaian nama calon pengganti kepada Menteri Dalam Negeri (untuk DPRD Provinsi) atau Gubernur (untuk DPRD Kabupaten/Kota), serta pengucapan sumpah/janji jabatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penggantian antarwaktu pada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemekaran daerah, serta ketentuan mengenai kepengurusan partai politik yang sah dalam hal terjadi kepengurusan ganda.

1. Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

(-)