Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2019 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:29 Januari 2019
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan29 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan evaluasi pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota legislatif pada tahun 2017 dan 2018. Tujuannya adalah untuk memperbaiki ketentuan terkait penentuan calon pengganti antarwaktu anggota legislatif di berbagai tingkatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses penggantian antarwaktu anggota legislatif, termasuk penetapan calon pengganti berjenis kelamin perempuan jika calon sebelumnya tidak memperoleh suara. Proses verifikasi dokumen dan suara sah dilakukan oleh KPU dan lembaga terkait. Peraturan ini juga mengatur klarifikasi terhadap informasi masyarakat mengenai calon yang tidak memenuhi syarat, serta prosedur hukum jika ada sengketa terkait pemberhentian anggota partai politik.

1. Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua proses pergantian antarwaktu yang belum terselesaikan atau masih dalam proses berlaku ketentuan dalam Peraturan Komisi ini.

(-)