di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2010 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2010 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman teknis dalam melakukan verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terpilih dalam Pemilu 2009. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelaraskan proses verifikasi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan pelaksanaan kebijakan pemilihan umum lain yang relevan. Ketentuan substansial meliputi mekanisme pemberhentian dan penggantian anggota DPR dan DPD yang berhenti antarwaktu dengan memperhatikan sebab berhentinya anggota tersebut. Proses verifikasi calon pengganti dilakukan oleh KPU dalam jangka waktu yang ditetapkan dan melibatkan rapat pleno untuk melaksanakan penetapan calon pengganti. Selain itu, terdapat ketentuan tentang larangan pekerjaan tertentu bagi anggota, mekanisme penyaluran informasi dari masyarakat atau partai politik terkait calon yang tidak memenuhi syarat, serta prosedur formal untuk peresmian penggantian anggota oleh Presiden.