di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2011 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2011 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perubahan atas Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 terkait pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu anggota DPR dan DPD. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait dengan anggota partai politik yang diberhentikan dan proses pengajuan keberatan mereka. Peraturan ini mengatur kewajiban calon pengganti antarwaktu untuk melampirkan dokumen tertentu, seperti surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, surat pernyataan publik, dan surat keterangan dari kepolisian. Selain itu, peraturan ini juga mengatur proses keberatan melalui Mahkamah Partai Politik, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung, serta dampaknya terhadap penetapan calon pengganti antarwaktu. KPU diberi wewenang untuk melakukan klarifikasi dan perubahan penetapan calon pengganti berdasarkan putusan lembaga terkait.