Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 1/2016 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2016Tanggal Penetapan:24 Maret 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2011.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 terkait pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu anggota DPR dan DPD. Perubahan tersebut menambahkan ayat (2a) pada Pasal 18 yang mengatur bahwa jika anggota DPR yang diberhentikan sebagai anggota partai politik mengajukan upaya hukum, KPU tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPR, namun dengan memberikan keterangan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum. Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPR dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPR oleh Sekretariat Jenderal KPU.

(-)

(-)