Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 12/2023 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2023 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku12 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanLubuklinggau

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2010 Nomor 14), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2019 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2010 Nomor 15). 3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2011 Nomor 1). 4. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2011 Nomor 1), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2019 Nomor 7), kecuali ketentuan yang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2011 Nomor 11),sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2021 Nomor 4). 6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2013 Nomor 6), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2016 Nomor 13). 7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2019 Nomor 1). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2011 Nomor 1), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun 2019 Nomor 7), sepanjang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 5 Januari 2025.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Lubuk Linggau sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kewenangan daerah dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam restrukturisasi jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak dan mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Kewenangan Pemungutan:** Pembagian kewenangan pemungutan pajak antara Wali Kota dan Wajib Pajak. 4. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Definisi dan klasifikasi objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi. 5. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Rincian mengenai dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak dan retribusi, termasuk formula untuk PBG. 6. **Penggunaan Hasil Penerimaan:** Alokasi hasil penerimaan pajak tertentu untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, PBJT atas Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan pencemaran air tanah. 7. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak dan pengecualiannya.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat pajak dan retribusi daerah terutang. 3. Semua peraturan pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dan/atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.