Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Lubuk Linggau sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kewenangan daerah dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam restrukturisasi jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak dan mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Kewenangan Pemungutan:** Pembagian kewenangan pemungutan pajak antara Wali Kota dan Wajib Pajak.
4. **Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi:** Definisi dan klasifikasi objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi.
5. **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan:** Rincian mengenai dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak dan retribusi, termasuk formula untuk PBG.
6. **Penggunaan Hasil Penerimaan:** Alokasi hasil penerimaan pajak tertentu untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti Opsen PKB dan Opsen BBNKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, PBJT atas Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, dan PAT untuk pencegahan pencemaran air tanah.
7. **Kerahasiaan Data Wajib Pajak:** Ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak dan pengecualiannya.