Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 12/2019 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2019 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah: * Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. * Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. * Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengubah ketentuan mengenai retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Secara substansial, perubahan terletak pada Pasal 70 yang mengatur tarif retribusi untuk pemakaian kandang dan tempat pemotongan hewan. Tarif baru ditetapkan untuk pemakaian kandang sapi/kerbau/kuda, kambing/domba/babi, serta pemakaian tempat pemotongan sapi/kerbau/kuda, kambing/domba/babi, dan pemakaian kandang dan rumah potong unggas (RPU) ayam/itik. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)