Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 12/2015 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2011 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menjamin mutu serta kualitas pelayanan di bidang Jasa Umum.

Perubahan meliputi:

  1. Penghapusan ayat (3) pada Pasal 41 yang mengatur tentang jenis tanda tera.
  2. Perubahan pada Pasal 45 mengenai besaran tarif retribusi tera atau tera ulang untuk berbagai jenis Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Tarif baru ini mencakup berbagai jenis UTTP seperti alat ukur panjang, takaran, alat ukur dari gelas, bejana ukur, tangki ukur, timbangan otomatis dan bukan otomatis, anak timbangan, alat ukur gaya dan tekanan, meter kadar air, alat ukur cairan dinamis, meter kWh, dan lain-lain.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan retribusi daerah agar lebih sesuai dengan kondisi terkini dan meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi.

(-)

(-)