di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 12/2015 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menjamin mutu serta kualitas pelayanan di bidang Jasa Umum.
Perubahan meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan retribusi daerah agar lebih sesuai dengan kondisi terkini dan meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi.