Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 4/2021 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2021Tanggal Penetapan:13 Mei 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau ini mengubah ketentuan mengenai retribusi daerah, khususnya tarif retribusi jasa pelayanan kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas yang baru, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah dan Laboratorium Kesehatan Daerah, yang tarif retribusinya perlu disesuaikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Laboratorium Kesehatan Daerah. Bagi penduduk yang mengikuti program jaminan kesehatan, biaya akan ditanggung oleh penjamin sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)