Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 11/2011 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Gangguan (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 42 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 07) 3. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 08) 4. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 09) 5. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pengusahaan dan Retribusi Atas Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2004 Nomor 08) 6. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2004 Nomor 09) 7. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2004 Nomor 13) 8. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2006 Nomor 3) 9. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2007 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kota Lubuklinggau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pengendalian menara telekomunikasi, pelayanan tera/tera ulang), Retribusi Jasa Usaha (penginapan/pesanggrahan/villa, tempat rekreasi dan olahraga, terminal, rumah potong hewan, penjualan produksi usaha daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan).

Ketentuan substansial meliputi:

  • Objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  • Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi.
  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
  • Wilayah pemungutan retribusi.
  • Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
  • Insentif pemungutan retribusi.
  • Tata cara penagihan retribusi.
  • Pengapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
  • Pemanfaatan penerimaan retribusi.
  • Prosedur pengajuan keberatan atas SKRD.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  • Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, serta ketentuan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan retribusi daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan daerah tentang retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Jenis Retribusi Perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.