di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 11/2011 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Kota Lubuklinggau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, pengendalian menara telekomunikasi, pelayanan tera/tera ulang), Retribusi Jasa Usaha (penginapan/pesanggrahan/villa, tempat rekreasi dan olahraga, terminal, rumah potong hewan, penjualan produksi usaha daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan).
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, serta ketentuan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan retribusi daerah.