Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 10/2011 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 01 Seri B) 2. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 02 Seri B) 3. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 03 Seri B) 4. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 04 Seri B) 5. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 05 Seri B) 6. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 06 Seri B) 7. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2003 Nomor 07 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertujuan untuk memantapkan otonomi daerah melalui peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Parkir.

Peraturan ini menetapkan definisi, objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. Dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak juga diatur secara rinci untuk masing-masing jenis pajak. Misalnya, dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif sebesar 10%. Demikian pula, Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan tarif yang sama.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pemungutan pajak, termasuk kewajiban bagi Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal tertentu, serta Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif. Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan pengurangan atau keringanan pajak dalam kondisi tertentu, seperti bencana alam atau upaya pengentasan kemiskinan. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta pemberian insentif kepada perangkat daerah yang berhasil mencapai target pemungutan pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.