Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 13/2019 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku14 Agustus 2019
Tanggal Penetapan14 Agustus 2019
Tempat PenetapanLubuklinggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan ini berkaitan dengan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar di berbagai pasar di Kota Lubuklinggau, termasuk Pasar Bukit Sulap, Pasar Bukit Satelit, Pasar Inpres Blok A, Pasar Inpres Blok B, Pasar Simpang Periuk, Pasar Lubuk Tanjung, Pasar Moneng Sepati, Pasar Agrobisnis, dan Pasar Rahma. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis tempat usaha (kios, los, hamparan, pelataran), ukuran luas bangunan, dan lokasi pasar. Terdapat tarif retribusi bulanan dan tarif balik nama. Khusus untuk perusahaan yang menggunakan pelataran, tarif retribusi dipungut setiap hari. Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas pasar akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

(-)

(-)