Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 8/2011 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoaan
LokasiPemerintah Kota Lubuk Linggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLubuklinggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan: Mengatur retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan oleh Pemerintah Kota, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau swasta.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan.
  3. Jenis Retribusi: Retribusi Jasa Usaha.
  4. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis, luas, jangka waktu pemakaian, volume transaksi, dan lokasi pasar.
  5. Tarif Retribusi: Didasarkan pada prinsip keuntungan yang layak, dengan struktur tarif yang mempertimbangkan jenis fasilitas, luas, jangka waktu, volume transaksi, dan lokasi pasar. Tarif bervariasi untuk pasar grosir karet, sewa tempat (ruko, toko, warung, restoran), penjualan hewan, penyimpanan barang, bongkar muat, dan penggunaan MCK.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelayanan pasar grosir dan/atau pertokoan diberikan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan detail pelaksanaan diatur dalam Peraturan Walikota.
  8. Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di kas daerah atau tempat yang ditunjuk, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan detail diatur dalam Peraturan Walikota.
  9. Penagihan: Didahului dengan Surat Teguran, dengan jangka waktu pelunasan 7 hari setelah surat teguran.
  10. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKRD diterbitkan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Walikota.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif berdasarkan kinerja.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.