Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 16/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2022Tanggal Penetapan:18 Oktober 2022
Pertanahan & Penataan RuangPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku21 Oktober 2022
Tanggal Penetapan18 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 440) 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1514) 3. Pasal 77 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953) 4. Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Penetapan Hak Guna Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 965)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang melalui pelimpahan kewenangan yang lebih luas kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan. Pelimpahan kewenangan ini mencakup penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah, termasuk survei, pengukuran, pemetaan, penandatanganan peta, buku tanah, dan sertipikat. Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan jika pelaksanaannya menimbulkan ketidakefektifan atau terjadi perubahan kebijakan. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan memiliki kewenangan untuk menetapkan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai dengan batasan luas tanah yang ditentukan. Selain itu, pengukuran tanah dilakukan berdasarkan luas tanah dan dapat melibatkan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi jika diperlukan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan yang telah diterima dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang maka permohonan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah wajib melaksanakan pelimpahan sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal penerima pelimpahan kewenangan dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.