Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2025Tanggal Penetapan:28 April 2025
Pertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1077); 2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 124).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pertanahan serta kemudahan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali pelimpahan kewenangan berdasarkan luasan bidang tanah, pembagian wilayah berdasarkan kategori daerah, dan kekhususan pelimpahan kewenangan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara.

Kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah berada pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan tersebut melalui Delegasi atau Subdelegasi kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan, berdasarkan indikator seperti kondisi geografis, kepadatan penduduk, kondisi sosial masyarakat, luas bidang tanah, nilai tanah, dan potensi risiko sengketa atau konflik. Pelimpahan kewenangan meliputi penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah (survei, pengukuran, pemetaan, penandatanganan peta bidang tanah, peta ruang, surat ukur, buku tanah, sertipikat, dan pengesahan hasil layanan).

Peraturan ini juga mengatur secara rinci kewenangan kepala Kantor Wilayah dan kepala Kantor Pertanahan dalam menetapkan keputusan terkait hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, dengan batasan luasan tanah yang berbeda-beda berdasarkan kategori wilayah. Terdapat ketentuan khusus untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara.

1. Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: * tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai berakhir; * perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan penetapan Hak Atas Tanah dan perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan yang telah diterima dan sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Penerima pelimpahan kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah wajib melaksanakan pelimpahan sesuai kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal penerima pelimpahan kewenangan dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.