Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 9/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2025Tanggal Penetapan:25 September 2025
Pertanahan & Penataan RuangPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku26 September 2025
Tanggal Penetapan25 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Perubahan meliputi Pasal 2 mengenai penetapan hak atas tanah dan pelimpahan kewenangan Menteri, Pasal 4 mengenai kewenangan penetapan hak atas tanah yang dapat dilimpahkan kepada direktur jenderal, kepala Kantor Wilayah, atau kepala Kantor Pertanahan. Selain itu, disisipkan Bagian Kesatu A yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah terkait Hak Guna Usaha (Pasal 4A), Hak Guna Bangunan (Pasal 4B), dan Hak Pakai (Pasal 4C). Perubahan juga mencakup Pasal 6, 7, 8, 12, dan 13 yang mengatur penetapan keputusan mengenai hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan, termasuk pengecualian untuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota Nusantara. Pasal 21 diubah terkait kewajiban dan larangan bagi penerima pelimpahan kewenangan, serta sanksi jika melanggar. Lampiran I dan II dihapus.

1. Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini: a. tetap berlaku sampai dengan masa berlaku hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai berakhir; b. perpanjangan atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan c. perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan atau hak pakai untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2), tetap dapat diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah. 2. Permohonan pemberian hak milik untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), dan ayat (3) yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses untuk diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah. 3. Permohonan pemberian hak guna bangunan atau hak pakai untuk orang perseorangan yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses untuk diberikan kepada orang perseorangan dan menjadi kewenangan kepala Kantor Wilayah. 4. Permohonan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai untuk badan hukum yang telah diterima lengkap dan diterbitkan surat tanda terima dokumen oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan dengan ketentuan: a. terhadap permohonan yang telah disampaikan dengan surat pengantar kepada kepala Kantor Wilayah atau Menteri, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri; dan b. terhadap permohonan yang belum disampaikan dengan surat pengantar kepada kepala Kantor Wilayah atau Menteri, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal penerima pelimpahan kewenangan dengan sengaja tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak mematuhi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.