Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 2/2025 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2025 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2025Tanggal Penetapan:21 Februari 2025
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku25 Februari 2025
Tanggal Penetapan21 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 2:** Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri yang dapat dilimpahkan melalui Delegasi atau Subdelegasi berdasarkan indikator geografis, sosial, luas tanah, nilai tanah, dan potensi sengketa. Pelimpahan kewenangan meliputi Penetapan Hak Atas Tanah dan pendaftaran tanah (survei, pengukuran, pemetaan, penandatanganan peta bidang, surat ukur, buku tanah, sertipikat, dan pengesahan hasil layanan). Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan jika menimbulkan ketidakefektifan atau perubahan kebijakan. - **Pasal 4:** Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dapat dilimpahkan kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan. Rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali setelah satu siklus jangka waktu hak berakhir diberikan oleh Menteri (melalui direktur jenderal) untuk subjek badan hukum atau kepala Kantor Wilayah untuk subjek orang perseorangan. - **Pasal 5-8, 10-13:** Mengatur lebih lanjut mengenai kewenangan kepala Kantor Wilayah dan kepala Kantor Pertanahan dalam menetapkan keputusan mengenai hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dengan batasan luas tanah tertentu dan kategori wilayah. - **Pasal 19A:** Perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai hanya dapat dilakukan dalam rangka lelang, kecuali melalui pelepasan hak menjadi tanah negara dan diproses melalui pemberian hak. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pertanahan yang berpihak kepada masyarakat dan bersifat strategis.

1. Hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir, dan perpanjangan atau pembaruannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan penetapan Hak Atas Tanah yang telah diterima oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini diproses berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 jika risalah rapat panitia pemeriksaan tanah telah diterbitkan, atau diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini jika risalah rapat belum diterbitkan. 3. Ketentuan mengenai perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, kecuali dalam rangka lelang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)