Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Perubahan tersebut meliputi:
- **Pasal 2:** Penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewenangan Menteri yang dapat dilimpahkan melalui Delegasi atau Subdelegasi berdasarkan indikator geografis, sosial, luas tanah, nilai tanah, dan potensi sengketa. Pelimpahan kewenangan meliputi Penetapan Hak Atas Tanah dan pendaftaran tanah (survei, pengukuran, pemetaan, penandatanganan peta bidang, surat ukur, buku tanah, sertipikat, dan pengesahan hasil layanan). Menteri dapat menarik kembali kewenangan yang telah dilimpahkan jika menimbulkan ketidakefektifan atau perubahan kebijakan.
- **Pasal 4:** Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dapat dilimpahkan kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pertanahan melalui pendelegasian kewenangan. Rekomendasi Penetapan Hak Atas Tanah kembali setelah satu siklus jangka waktu hak berakhir diberikan oleh Menteri (melalui direktur jenderal) untuk subjek badan hukum atau kepala Kantor Wilayah untuk subjek orang perseorangan.
- **Pasal 5-8, 10-13:** Mengatur lebih lanjut mengenai kewenangan kepala Kantor Wilayah dan kepala Kantor Pertanahan dalam menetapkan keputusan mengenai hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dengan batasan luas tanah tertentu dan kategori wilayah.
- **Pasal 19A:** Perubahan hak milik menjadi hak guna bangunan atau hak pakai hanya dapat dilakukan dalam rangka lelang, kecuali melalui pelepasan hak menjadi tanah negara dan diproses melalui pemberian hak.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pertanahan yang berpihak kepada masyarakat dan bersifat strategis.