di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 7/2017 · Permen ATR/Kepala BPN No. 7 Tahun 2017 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengaturan dan tata cara penetapan Hak Guna Usaha (HGU). Latar belakang dari peraturan ini adalah pentingnya kegiatan usaha di bidang pertanian, perikanan, atau peternakan dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pelepasan, izin peralihan, dan perubahan penggunaan tanah HGU.