Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 18/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 April 2021
Standar & Pedoman TeknisPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku27 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran Uang Pemasukan Kepada Negara dalam rangka Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Haknya; 2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara, dan Hak Pengelolaan; 3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah; 4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1442); 5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Penetapan Hak Guna Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 965), kecuali ketentuan Pasal 59 ayat (1) mengenai pelimpahan kewenangan Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha; 6. ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Atas Tanah (HAT). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan prosedur dalam penetapan HPL dan HAT. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perolehan Tanah:** Mengatur sumber-sumber tanah yang dapat dijadikan dasar permohonan HPL dan HAT, termasuk Tanah Negara, Tanah Hak, Tanah Ulayat, dan kawasan hutan negara. Dijelaskan pula mengenai perolehan tanah dari berbagai sumber seperti Reklamasi, Tanah Telantar, dan pelepasan kawasan hutan. 2. **Persyaratan Permohonan:** Menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon HPL dan HAT, termasuk dokumen identitas, bukti kepemilikan tanah, KKPR, dan dokumen perencanaan. 3. **Tata Cara Penetapan HPL:** Mengatur prosedur penetapan HPL, termasuk pemeriksaan tanah oleh Panitia A, penyampaian berkas permohonan, dan penerbitan keputusan oleh Menteri. 4. **Tata Cara Pemberian HAT:** Mengatur prosedur pemberian Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP), termasuk persyaratan, pemeriksaan tanah, dan penerbitan keputusan oleh pejabat yang berwenang. 5. **Pemanfaatan Tanah HPL:** Mengatur pemanfaatan tanah HPL, termasuk pemberian HAT di atas HPL berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah. 6. **Peralihan dan Pelepasan Hak:** Mengatur tata cara izin peralihan HAT dan pelepasan HAT atau HPL menjadi Tanah Negara.

1. Permohonan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat tetapi belum diterbitkan keputusan pemberian hak, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Izin Lokasi atau izin lainnya yang sejenis yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dapat digunakan dalam permohonan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah sepanjang jangka waktunya belum berakhir. 3. Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang telah diberikan sekaligus dalam 1 (satu) keputusan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat langsung didaftarkan di Kantor Pertanahan sepanjang telah digunakan dan dimanfaatkan secara efektif oleh pemegang hak. 4. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tanah untuk mengetahui penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, tanahnya masih sesuai dengan RTR dan pemegang hak masih memenuhi syarat. 5. Dalam hal permohonan pendaftaran telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Kantor Pertanahan melakukan pendaftaran Perpanjangan jangka waktu hak. 6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan pendaftaran Pembaruan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.